Polda Bali Tegaskan "Pelaku Pengeroyokan di Warung Kamyu Bukan Satpam, Masyarakat Diminta Waspada Preman Berkedok Keamanan

    Polda Bali Tegaskan "Pelaku Pengeroyokan di Warung Kamyu Bukan Satpam, Masyarakat  Diminta Waspada Preman Berkedok  Keamanan

    Denpasar– Menanggapi video viral terkait dugaan pengeroyokan pengunjung di Warung Kamyu oleh oknum yang disebut sebagai “petugas keamanan”, Polda Bali melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota Satuan Pengamanan (Satpam).

    Dirbinmas Polda Bali KBP Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., "melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi usai berkoordinasi dengan Polres Buleleng dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI).

    1. Hasil Konfirmasi: Pelaku Bukan Satpam'

    Berdasarkan keterangan Polres Buleleng dan ABUJAPI, individu yang melakukan pengeroyokan tidak terdaftar sebagai Satpam dan tidak memenuhi unsur profesi Satpam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    2. Dasar Hukum: Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa*  

    Kompol Suastika menjelaskan, merujuk Pasal 1 ayat 2 Perpol 4/2020, Satpam adalah profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non-yustisial yang dibentuk melalui perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau pengguna jasa.

    Satpam wajib membawa KTA, menggunakan seragam dan atribut resmi, serta bertugas sesuai wilayah kerjanya sebagaimana Pasal 17 ayat 1. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban serta melindungi warga di lingkungan kerjanya, sesuai Pasal 16 ayat 2, ” tegasnya.

    3. Langkah Penertiban yang Sudah Dilakukan Ditbinmas Polda Bali*  

    Untuk mencegah penyalahgunaan atribut Satpam, Ditbinmas secara rutin melaksanakan:  

    - Binkamsa*: Pembinaan peningkatan kemampuan kesiapsiagaan dan kewaspadaan Satpam.  

    -Tibgamsatpam*: Penertiban seragam dan atribut Satpam.  

    - Supervisi*: Pengawasan langsung ke Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).  

    4. Komitmen ke Depan*  

    Atas petunjuk Dirbinmas KBP Suwandi Prihantoro, Ditbinmas Polda Bali akan mengintensifkan pembinaan dan penertiban dengan menggandeng APSI, ABUJAPI, serta para pelaku usaha.  

    “Kami tidak ingin citra Satpam sebagai mitra Polri dirusak oleh oknum preman berkedok keamanan. Masyarakat juga kami imbau untuk menanyakan KTA saat berurusan dengan petugas keamanan, ” tutup Kompol Suastika.

    #dirbinmas polda bali # satpam wajib punya kta # seragam resmi
    Ani a

    Ani a

    Artikel Sebelumnya

    Polri Perkuat Kemitraan dengan Sekolah,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Jembrana Perkuat Pelayanan Publik,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan
    Polda Bali Terima Penghargaan Internasional dari KKP RI Atas Keberhasilan Ungkap Kasus TPPO, KM Awindo  2A
    Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Kejurnas Taekwondo Cadet dan Junior 2026: Ingatkan Sportivitas Atlet dan Wasit
    Menaker Yassierli: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
    Bid Propam Polda Bali Kenalkan QR Code Pengaduan Propam ke Mahasiswa FH Unnes, Perkuat Pengawasan Partisipatif

    Ikuti Kami