Denpasar – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali kembali membuktikan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga ruang digital di Pulau Dewata. Dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Bali, Rabu 29 April 2026, Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dan didampingi para Kasubdit Siber, mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua kejahatan siber besar.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Aszhari Kurniawan menyampaikan bahwa jajaran Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, yaitu sindikat judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring yang beroperasi di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar.

.SINDIKAT JUDI ONLINE INTERNASIONAL DIBONGKAR DI BENOA
Tim Ditressiber Polda Bali berhasil membongkar markas pengelola situs judi online “KETUA.CO” dan “GN77” yang beroperasi di sebuah penginapan di Jalan Pratama Gang Hasan No. 3, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber dan penyelidikan mendalam secara _undercover_.
Empat tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 12 April 2026. Profil tersangka sebagai berikut:
- IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22)*, ketiganya mahasiswi asal Manado yang berperan sebagai _telemarketing_.
- *WAB alias Guang Yun (31)* asal Jakarta yang berperan sebagai _customer service_.
Dari hasil pemeriksaan, fakta mengejutkan terungkap. Tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja untuk sindikat judi online di Filipina dan Kamboja. Keduanya kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek kepolisian setempat, dan memilih Bali sebagai basis operasi baru sejak Januari 2026.
|
Baca juga:
Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
|
*Modus Operandi & Barang Bukti*
Para pelaku menghubungi 300 hingga 400 nomor telepon WNI setiap hari untuk menawarkan tautan unduhan aplikasi judi online. Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan _top-up_ melalui berbagai rekening virtual bank nasional. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit laptop dan 5 unit ponsel, ungkap Kombes Pol Aszhari Kurniawan.
*II. TIGA SELEBGRAM PRODUSEN KONTEN ASUSILA DITANGKAP*
Kasus kedua terkait pornografi dan prostitusi online. Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan tiga perempuan yang memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial. Mereka terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda berdasarkan hasil patroli siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut.
- *Tersangka FF (28)* ditangkap di sebuah penginapan di Jl. Merpati, Denpasar Barat.
- *Tersangka TW (22)* diamankan di sebuah kos di Jl. Kalimutu, Denpasar Barat.
- *Tersangka TRK (23)* ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar.
*Modus Operandi*
Pelaku sengaja memproduksi video asusila, salah satunya konten oral seks, dan memperjualbelikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan _Booking Order_ (BO). Barang bukti yang disita berupa 4 unit _handphone_, bundel tangkapan layar konten asusila, dan bukti transfer.
*ANCAMAN HUKUMAN & KOMITMEN POLDA BALI*
Atas perbuatannya, para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
“Operasi ini merupakan bagian dari visi ‘Bali sebagai _Digital Safe Tourism Destination_’. Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan teknologi, serta tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila, ” tegas Kombes Pol Aszhari Kurniawan.
Perlu diketahui, sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun pada kenyataannya pemain telah dirancang untuk terus kalah dan merugi. Sementara konten pornografi jelas merusak moral bangsa.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali. Ditressiber Polda Bali juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap _leader_ jaringan judi online berinisial "CND" dan berkoordinasi dengan PPATK serta perbankan untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut, pungkas Dirressiber.
---Ani

Ani a