Kuningan - Kasus pencatutan identitas untuk pembelian mobil mewah menimpa Rizal Nurdimansyah, warga Kuningan. Namanya diduga digunakan tanpa izin dalam transaksi pembelian satu unit Ferrari senilai Rp4, 2 miliar. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dan penyalahgunaan data pribadi.
*Poin Penting Penyelidikan:*
1. *Laporan Resmi Korban*: Polisi telah menerima laporan resmi dari Rizal Nurdimansyah sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan.
2. *Pendalaman Unsur Pidana*: Fokus utama penyidik adalah menelusuri bagaimana identitas korban bisa tercantum dalam dokumen transaksi jual beli tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.
3. *Penelusuran Rantai Transaksi*: Polisi akan memeriksa alur transaksi mulai dari pihak dealer, sales, hingga pihak perantara untuk mengungkap siapa yang memalsukan dokumen tersebut.
Pencatutan nama untuk pembelian barang mewah menimbulkan risiko hukum dan finansial serius bagi korban. Di antaranya potensi beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) yang sangat tinggi, tunggakan pajak progresif, hingga potensi pemeriksaan Pajak Penghasilan oleh Direktorat Jenderal Pajak karena dianggap memiliki aset miliaran rupiah yang tidak dilaporkan dalam SPT.
Selain itu, secara administrasi hukum, Rizal sebagai pemilik terdaftar akan menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban jika mobil tersebut terlibat kecelakaan atau tindak kriminal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan fotokopi KTP maupun data pribadi kepada pihak lain, terutama untuk urusan administrasi kendaraan atau keuangan yang tidak jelas peruntukannya. (Red)

Ani a